Right Sidebar Example

Cuaqum ante augue, iaculis eget fringilla vel, gravida non nibh. Nullam dignissim, felis eu imperdiet feugiat, libero ipsum gravida arcu, eu fermentum elit metus vel mauris.

Jakarta: Berbagai kasus hilang atau rusaknya kendaraan masih sering terjadi di lahan parkir di Jakarta. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Badan Pengelola Perparkiran DKI memperkenalkan asuransi parkir. Menurut rencana, uji coba proyek ini bertujuan memberikan kepuasan kepada konsumen, terutama tuntutan ganti rugi atas kehilangan dan kerusakan kendaraan.

Selama ini, pengguna jasa parkir sering menjadi korban. Seperti pengakuan Radi Sutama, pegawai periklanan di kawasan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan. Pada 20 Agustus 2005, dia memarkir mobil Suzuki Escudo di pelataran Jakarta Convention Centre untuk menghadiri pernikahan teman. Namun nahas, sewaktu pulang mobilnya telah raib.

Meski begitu, efektivitas asuransi parkir mengundang tanda tanya. Apalagi sudah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur klaim kerusakan maupun kehilangan kendaraan bermotor, termasuk tarif parkir. Hontas, misalnya, pernah kehilangan mobil di salah satu lahan parkir sebuah perusahaan pengelola jasa parkir. Meski tidak menggunakan jasa asuransi, dia memenangkan klaim setelah melalui proses pengadilan.

Badan Pengelola Perpakiran DKI Jaya mengakui beberapa kasus di lahan parkir terjadi karena ada perbedaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perpakiran dan UU Perlindungan Konsumen. Dalam perda pengguna jasa parkir hanya menyewa lahan dan tak berhak mendapat ganti rugi kerusakan maupun kehilangan kendaraan.

Untuk mengakomodasi kepentingan perda dan UU Perlindungan Konsumen. Rencananya premi untuk kendaraan parkir di pinggir jalan atau on street sebesar Rp 1.000 untuk mobil dan sepeda motor Rp 500. Sedangkan di lahan parkir, untuk mobil Rp 500 dan sepeda motor Rp 300. Klaim asuransi untuk kerusakan maupun kehilangan maksimal sebesar Rp 100 juta untuk mobil.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)


http://news.liputan6.com/read/121677/jakarta-memperkenalkan-asuransi-parkir
24 Apr 2006, 13:54 WIB