Asuransi Kebakaran adalah dasar dari asuransi Properti All Risk. Sungguh memilukan apabila kantor, pabrik, apartemen, hotel, Gedung bertingkat, mall, Gudang, rumah, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena satu musibah, KEBAKARAN. Asuransi kebakaran ACA menawarkan solusi yang mengilangkan kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran. (Dapat diperluas menjadi Properti All Risk sesuai dengan polis yang berlaku)
Apa saja yang bisa diasuransikan?
- Bangunan (rumah, kantor, pabrik, apartemen, hotel, Gedung bertingkat, mall, Gudang )
- Perabotan Rumah Tangga
- Perlengkapan Rumah
- Mesin
- Barang dagangan
-
persediaan atau barang jadi, dsb
Apa saja yang dijamin?
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Asap
- dan akibat kejatuhan pesawat terbang
- dapat diperluas (Gempa bumi, Banjir) sesuai kebutuhan salah satunya Asuransi Pencurian & Pembongkaran
Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.
ADAKAH RISIKO yang tidak dijamin?
- Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
- Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya
- Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif
BAGAIMANA Menghitung Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)
JUP ditentukan oleh Anda sendiri dan sebaiknya di hitung berdasarkan nilai harta benda pada saat pertanggungan dimulai. Apabila nilai JUP lebih kecil daripada total nilai harta benda sebenarnya, maka akan terjadi pertanggungan dibawah harga. Artinya, apabila terjadi kerugian yang dijamin dalam polis Asuransi kebakaran, anda dianggap menanggung sendiri selisih antara nilai sebenarnya dengan JUP dan menanggung kerugian yang terjadi secara proporsional.
BAGAIMANA Prosedur penutupan Asuransi?
- Mengisi Surat Permintaan Pertanggungan Kebakaran dengan lengkap dan Menandatanganinya
- Survey Risiko (sesuai kebutuhan)
- Menghitung premi asuransi
- polis asuransi siap diterbitkan
- Bayar Polis melalui Rekening Asuransi Terpilih
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu). |
JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah. |
Kenapa masih Pikir-pikir segera Buka Polis Asuransi Kebakaran
Tertarik?
Jika Anda tertarik untuk mendapat informasi yang lebih jelas mengenai Produk Asuransi Terbaik kami, silakan:
- Lihat Cara Membeli
- Gunakan Selalu konsultan Asuransi, serasa memiliki Menager Asuransi sendiri.
- Atau hubungi saya, Hadi yang tertulis dibawah ini
Download Data Calon Nasabah, kirimkan melalui email kami dengan format doc (word) dengan merubah nama Anda pada Nama file tersebut.