Asuransi Parkir produk layanan asuransi dengan memberi jaminan keamanan dan perlindungan untuk mengatasi atau memperkecil resiko kerugian, kehilangan serta kecelakaan terhadap harta benda dan kehidupan konsumen pengguna jasa layanan parkir.
Luas jaminan All Risk dan Total Loss di lokasi pelataran dan gedung parkir atas kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat (lebih), yang diperluas dengan jaminan atas resiko huru-hara dan personal accident, seperti tercantum dalam besar dan luas jaminan dalam polis asuransi.
Asuransi Parkir memberikan
- Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh Jaminan Kenyamanan.
- Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh Jaminan Keamanan.
- Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh Jaminan Ganti Kerugian.
- Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh Kepastian Hukum.
- Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh Jaminan Keselamatan Diri.
Manfaat Bagi Pengelola Gedung (pemilik Gedung)
- Mengalihkan resiko usaha dari perusahaan pemilik lahan parkir, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas kendaraan yang diparkir di lokasi pelataran dan gedung parkir, kecuali karena banjir.
- Sebagai sarana promosi bahwa lokasi pelataran dan gedung parkir tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen pengguna jasa parkir.
- Mencegah terjadinya kebocoran atas penggunaan karcis parkir khususnya pada pengelolaan perparkiran secara manual, sebab konsumen pengguna jasa parkir wajib mendapatkan karcis parkir berasuransi.
- Memberikan tambahan pendapatan kepada penyelenggara perparkiran, yang diperoleh dari jumlah premi asuransi parkir yang dibayar oleh konsumen pengguna jasa parkir.
- Pemilik lahan parkir dapat lebih berkonsentrasi di dalam kegiatan usahanya.
- Pemilik lahan parkir termasuk ”Taat Hukum” karena menjalankan usaha sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku.
- Pemilik lahan parkir memiliki hak ”pembelaan diri” apabila ada sengketa dengan konsumen pengguna jasa parkir.
Manfaat Pengguna Jasa Parkir
- Asuransi parkir diperlukan karena konsumen pengguna parkir memerlukan parkir yang aman untuk kendaraan bermotornya.
- Asuransi parkir diperlukan oleh konsumen pengguna jasa parkir karena adanya resiko kerugian/kehilangan/kerusakan di lokasi pelataran dan gedung parkir.
- Asuransi parkir diperlukan oleh konsumen pengguna jasa layanan parkir karena selama ini resiko kerugian/kehilangan/kerusakan dilokasi parkir jarang mendapatkan perhatian dan penggantian dari pengelola (operator) perparkiran maupun pengelola (management) pemilik lahan parkir.
- Asuransi parkir diperlukan oleh konsumen pengguna jasa parkir karena adanya tuntutan dari konsumen yang memang seharusnya memperoleh hak atas jaminan perlindungan tersebut.
- Asuransi parkir diperlukan karena konsumen pengguna jasa parkir memerlukan kepastian hukum atas kerugian yang dideritanya.
- Asuransi parkir diperlukan karena konsumen juga terlindungi dari resiko accident yang kemungkinan terjadi di tempat pelataran dan gedung parkir
Manfaat Premi
Pertanggungan Maksimal adalah 2 Milyar Rupiah, untuk mobil serta Motor.
Premi Hanya Rp. 8.000.000,- per tahun berlaku untuk nasional
*) sesuai dengan ketentuan yang berlalu dan mengikat pada Perusahaan asuransi yang digunakan
Kenapa masih Pikir-pikir segera Buka Polis Asuransi Parkir
Tertarik?
Jika Anda tertarik untuk mendapat informasi yang lebih jelas mengenai Produk Asuransi Terbaik kami, silakan:
- Lihat Cara Membeli
- Gunakan selalu SatuAsuransi agar anda mendapat kan premi terbaik yang kopetitif serta benefit maksimal
- Atau hubungi saya, Hadi yang tertulis dibawah ini