Right Sidebar Example

Cuaqum ante augue, iaculis eget fringilla vel, gravida non nibh. Nullam dignissim, felis eu imperdiet feugiat, libero ipsum gravida arcu, eu fermentum elit metus vel mauris.

asuransi pabrik

Asuransi Kebakaran adalah dasar dari asuransi Properti All Risk. 

Melindungi nasabah dari kerugian fisik dan/atau finansial terhadap bisnis, properti, gedung, mall dan harta.

Property/Pabrik

Properti adalah asset Anda untuk menjalankan bisnis dan menggerakkan roda ekonomi bisnis anda. Dan dalam menjalankan bisnis selalu menghadapi berbagai risiko seperti kebakaran, bencana alam, terorisme, dan lain-lain. Asuransi properti melindungi properti Anda dari kerugian-kerugian, baik kerugian langsung yang diakibatkan oleh suatu kejadian, maupun kerugian tidak langsung akibat adanya gangguan usaha. Dengan memiliki asuransi properti yang kami tawarkan, Anda dapat melindungi bisnis Anda dari konsekuensi finansial akibat kerusakan atas berbagai macam properti dan aset-aset berwujud Anda.

Property All Risk (Pabrik All Risk)

Polis Property All Risk memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan fisik yang tak terduga dan tiba-tiba pada properti Anda yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak dikecualikan secara spesifik dalam Polis. Selain semua penyebab kerugian yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, Anda dapat memperluas perlindungan untuk kerugian yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara, Banjir, Kerusakan karena Air, Tertabrak Kendaraan, Gempa Bumi, Tsunami, Ledakan atau luapan air dalam tangki, Pencurian, Perampokan, dan lain-lain. Selain itu, kami juga menyediakan Polis Gangguan Usaha (Business Interruption) yang memberi jaminan perlindungan atas kehilangan keuntungan atau pendapatan karena adanya gangguan usaha yang diakibatkan oleh kerugian, kehancuran, atau kerusakan yang dijamin oleh Polis Property All Risk.

"Property All Risk" tidak berarti perlindungan yang kami tawarkan hanya terbatas pada bangunan saja. Kami juga memberi perlindungan terhadap:

  1. Perlengkapan dan perabotan, pagar, pintu gerbang dan tembok sekeliling;
  2. Barang dagang, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi;
  3. Pabrik dan mesin;
  4. Peralatan, termasuk namun tidak terbatas pada furnitur, lemari dokumen, telepon, mesin faks, pendingin ruangan, kipas angin dan lain-lain.

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada properti yang diakibatkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.

Money Insurance

Memberi perlindungan dua puluh empat jam dari kehilangan uang dan/atau kerusakan properti karena pencurian atau perampokan. Kerusakan pada laci, lemari besi dan cash register yang disebabkan oleh pencurian atau perampokan juga secara otomatis dijamin. Perlindungan yang kami berikan tidak terbatas pada uang tunai Anda, tapi juga surat berharga Anda, cek, materai, banknotes, dan sekuritas; dan perlindungan kami tidak terbatas hanya di Lokasi Pertanggungan saja (Cash in Safe), tapi juga di luar Lokasi Pertanggungan, saat uang Anda dibawa oleh kurir (Cash in Transit).

Machinery Breakdown

Melindungi mesin dan peralatan Anda dari kerugian atau kerusakan fisik yang tak terduga dan tiba-tiba saat mesin dan peralatan tersebut sedang dioperasikan, diistirahatkan dan/atau dibongkar untuk dibersihkan, diperiksa dan diperbaiki. Penyebab kerugian yang dijamin sangatlah beragam, yaitu cacat dalam pencetakan dan material, salah desain, salah pengerjaan atau pemasangan, pengerjaan buruk, kurangnya keterampilan, kelalaian, kekurangan air dalam boiler, ledakan fisik, koyak akibat gaya sentrifugal, arus pendek, badai, atau sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus.

Apa saja yang bisa diasuransikan?

  • Bangunan (rumah, kantor, pabrik, apartemen, hotel, Gedung bertingkat, mall, Gudang )
  • Perabotan Rumah Tangga
  • Perlengkapan Rumah
  • Mesin
  • Barang dagangan
  • persediaan atau barang jadi, dsb

Apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Asap
  • dan akibat kejatuhan pesawat terbang
  • dapat diperluas (Gempa bumi, Banjir) sesuai kebutuhan salah satunya Asuransi Pencurian & Pembongkaran

Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.

ADAKAH RISIKO yang tidak dijamin?

Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain:
  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
  • Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya
  • Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif

BAGAIMANA Menghitung Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)

JUP ditentukan oleh Anda sendiri dan sebaiknya di hitung berdasarkan nilai harta benda pada saat pertanggungan dimulai. Apabila nilai JUP lebih kecil daripada total nilai harta benda sebenarnya, maka akan terjadi pertanggungan dibawah harga. Artinya, apabila terjadi kerugian yang dijamin dalam polis Asuransi kebakaran, anda dianggap menanggung sendiri selisih antara nilai sebenarnya dengan JUP dan menanggung kerugian yang terjadi secara proporsional.

BAGAIMANA Prosedur penutupan Asuransi?

  • Mengisi Surat Permintaan Pertanggungan Kebakaran dengan lengkap dan Menandatanganinya
  • Survey Risiko (sesuai kebutuhan)
  • Menghitung premi asuransi
  • polis asuransi siap diterbitkan
  • Bayar Polis Bank Transfer

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu).
JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.

 

Dapat diperluas untuk Asuransi Parkir

Dapat disatukan dengan Asuransi Parkir Mobil atau Motor sebagai asuransi tambahan. Namun Juga Asuransi Parkir ini dapat dibeli sendiri tanpa menginduk pada asuransi Properti / Gedung.

Kenapa masih Pikir-pikir segera Buka Polis Asuransi Gedung All Risk

Tertarik?
Jika Anda tertarik untuk mendapat informasi yang lebih jelas mengenai Produk Asuransi Terbaik kami, silakan:

  • Lihat Cara Membeli
  • Gunakan Selalu konsultan Asuransi, serasa memiliki Menager Asuransi sendiri.
  • Atau hubungi saya, Hadi yang tertulis dibawah ini

BeliAsuransi Asuransi agen

Download Data Umum Perusahaan / Anda serta data umum gedung / Property yang akan anda Asuransikan.