Right Sidebar Example

Cuaqum ante augue, iaculis eget fringilla vel, gravida non nibh. Nullam dignissim, felis eu imperdiet feugiat, libero ipsum gravida arcu, eu fermentum elit metus vel mauris.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan akan membedakan besaran batas minimum permodalan yang harus dipenuhi para pelaku jasa keuangan berbasis teknologi atau financial tehcnology berdasarkan jenis bisnis yang dijalankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan ketentuan mengenai permodalan para pelaku industri financial technology (fintech) akan dimuat dalam Peraturan OJK atau POJK yang rencananya akan diterbitkan jelang akhir tahun ini.
“Di aturan itu nanti akan diatur perbedaan modal untuk fintech, tergantung jenis usahanya. Untuk kepastian besarannya masih belum, kita masih minta tanggapan dari para pelaku,” kata Firdaus, Rabu (9/11/2016).

Menurutnya, pertemuan dengan para pelaku fintech dalam membahasa rancangan regulasi sebenarnya sudah beberapa kali digelar OJK. Dalam pertemuan terakhir, para pelaku meminta regulator untuk memberikan kelonggaran agar pemenuhan permodalan dapat dilakukan secara bertahap.

Dia mengungkapkan regulator telah menyetujui usulan tersebut, dan akan memberikan waktu selama satu tahun bagi para pelaku untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu. Setelah itu, regulator akan memberi waktu untuk memproses izin usaha, dan secara bertahap memenuhi batas minimum permodalan.

“Memperhatikan begitu besarnya perkembangan industri fintech, kami menilai diperlukan perbaikan dan sistem pengawasan untuk melakukan pengaturan,” ujarnya.

Firdaus menuturkan selama satu tahun ini perkembangan industri di bidang jasa keuangan berbasis teknologi itu memang cukup signifikan. OJK mencatat terdapat setidaknya 120 perusahaan fintechdengan total aset mencapai Rp100 triliun.

Sejumlah fintech itu menjalankan jenis usaha yang berbeda-beda, khusus industri non bank sebagian besar usaha yang dilakoni bergerak di bidang pembiayaan, asuransi, dan gadai.

Adapun, untuk mematangkan proses penyusunan aturan, OJK telah mendirikan fintech office yang berfungsi untuk melakukan kajian terhadap perkembangan industri tersebut.